JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan terkait pengenaan bea masuk anti dumping terhadap produk impor ubin keramik dari China. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 9 Oktober 2024 dan diundangkan pada 14 Oktober 2024.
Peraturan ini berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal berlakunya peraturan Menteri ini, dan berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto mengapresiasi kehadiran dan keberpihakan pemerintah dalam melindungi industri keramik nasional dari tindakan kecurangan perdagangan berupa dumping dari keramik impor asal China. “Kami tetap memandang positif meskipun besaran BMAD yang ditetapkan hanya berkisar 35% - 50%, dimana besaran tarif tersebut masih di bawah harapan Asaki yang bisa menyerupai negara-negara lain seperti Mexico dan Amerika Serikat dengan besaran diatas 100%,” kata Edy melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (17/10).
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai*
Zinia Farnandiz Sep 28, 2024
Konten yang disajikan sangat informatif dan relevan dengan isu-isu terkini. Topik-topik yang dibahas sangat bervariasi, dari berita nasional hingga internasional. Ini membantu saya tetap update dengan perkembangan terbaru.
Loren Watson Sep 18, 2024
Desain website Suara Nusantara menarik dan user-friendly. Tampilan yang sederhana namun modern membuat saya nyaman dalam membaca berita. Navigasinya juga mudah, jadi saya bisa dengan cepat menemukan topik yang saya cari.
Walter White Sep 29, 2024
Saya sangat mengapresiasi Suara Nusantara karena selalu menyajikan berita yang faktual dan dapat dipercaya. Jurnalisnya tampaknya benar-benar melakukan riset mendalam untuk setiap artikel, sehingga saya merasa yakin dengan informasi yang disampaikan.