JAKARTA – Tarif baru angkutan kota (angkot) non-Jaklingko di DKI Jakarta resmi diterapkan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan tarif angkot mengalami kenaikan sebesar 20% pasca-kenaikan harga BBM. "Kenaikan 20% sudah disetujui," kata Syafrin Liputo saat ditemui di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Syafrin menjelaskan keputusan kenaikan tarif angkot non-JakLingko ditetapkan oleh asosiasi pengusaha tanpa harus menunggu regulasi yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta. Jadi, tarif baru saat ini sudah bisa diterapkan. Adapun tarif baru sesuai dengan usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sebesar Rp 6.000. Tarif ini mengalami kenaikan Rp 1.000 atau 20% dari tarif angkot sebelumnya. "Sesuai dengan regulasi yang ada untuk tarif angkot itu diserahkan kepada asosiasi pengusaha untuk menetapkan dan juga dari dewan transportasi DKI Jakarta telah mengeluarkan rekomendasi, artinya usulan semula Rp 5.000 menjadi Rp 6.000," terangnya.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai*
Zinia Farnandiz Sep 28, 2024
Konten yang disajikan sangat informatif dan relevan dengan isu-isu terkini. Topik-topik yang dibahas sangat bervariasi, dari berita nasional hingga internasional. Ini membantu saya tetap update dengan perkembangan terbaru.
Loren Watson Sep 18, 2024
Desain website Suara Nusantara menarik dan user-friendly. Tampilan yang sederhana namun modern membuat saya nyaman dalam membaca berita. Navigasinya juga mudah, jadi saya bisa dengan cepat menemukan topik yang saya cari.
Walter White Sep 29, 2024
Saya sangat mengapresiasi Suara Nusantara karena selalu menyajikan berita yang faktual dan dapat dipercaya. Jurnalisnya tampaknya benar-benar melakukan riset mendalam untuk setiap artikel, sehingga saya merasa yakin dengan informasi yang disampaikan.